Tampilkan postingan dengan label Trending topik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Trending topik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juni 2025

Kembalinya Empat Pulau Adalah Hasil Dari Kemenangan, Kolaborasi dan Do'a Bersama Oleh Rakyat Aceh


 

LTN, BANDA ACEH | Ketua Bidang Kaderisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII)Uin Ar Raniry Banda Aceh, Sahabat Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, menanggapi perihal sengketa kepemilikan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini secara administrasi tercatat masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Sahabat Muhammad Afif memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap respons cepat dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang langsung mengambil alih penyelesaian tentang masalah tersebut. "Yang pertama harus kita apresiasi ialah gerak cepat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang dengan sigap mengambil keputusan untuk menyelesaikan polemik ini. 


Alhamdulillah bersyukur kepada Allah Ta'ala ini adalah kemenangan,kolaborasi dan do'a bersama Oleh Rakyat Aceh. Ini harus kita rayakan dengan cara kita selalu mengingat dan melaksanakan perintah Allah Ta'ala karena jika bukan Allah Ta'ala, maka semua tidak akan bisa terjadi atas izin yang dikehendaki nya. Semoga dengan kebaikan dan kembali nya Empat Pulau ini menjadi contoh untuk kedepan nya dengan melakukan satu hal secara bersama-sama, in syaa allah Ta'ala akan mudah dan cepat selesai dalam masalah apapun. Ujar Sahabat Muhammad Afif Irvandi El Tahiry yang akrab disapa dengan Abon dalam keterangan seyelah pengumuman resmi dari Pihak Istana Negara, Selasa (17/6/2025).


Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dalam pernyataannya dari Istana menyampaikan bahwa masalah empat pulau sudah selesai. “Ini sudah clear, tidak ada masalah lagi, berdasarkan keputusan Pak Presiden. Terima kasih Pak Presiden Prabowo, Pak Mendagri, Pak Dasco, Mensesneg dan terima kasih buat semuanya,” kata Mualem.


Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, tentang status kepemilikan 4 pulau.


Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan. “Hari ini kami menandatangani kesepakatan soal pulau ini. Aceh adalah wilayah bertetangga dengan Sumut. Jangan mudah kita terhasut. Terima kasih atas dukungan Bapak Presiden,” ujar Bobby.


Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, menegaskan bahwa secara administratif, keempat pulau yang selama ini menjadi polemik berada dalam wilayah Provinsi Aceh.


"Secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Prasetyo. Ia menyebut hal itu berdasarkan dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.


Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menyudahi kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. “Kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya,” ucapnya.


Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo secara langsung meminta agar pihaknya bersama Kemendagri meluruskan informasi keliru terkait isu bahwa ada provinsi yang mencoba memasukkan pulau itu secara sepihak. “Tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tegas Prasety

Kamis, 12 Juni 2025

Dekonstruksi Kedaulatan Wilayah Maritim: Empat Pulau Aceh Terserap ke Sumut, Gubernur Diminta Ungkap Alasan Persetujuan


LTN, Banda Aceh – 12 Juni 2025

Empat pulau yang selama ini dikenal berada dalam wilayah Aceh Singkil kini secara resmi masuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini menuai reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh.


Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan itu, empat pulau yang dimaksud – yaitu Pulau Mangkir Besar (Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – dinyatakan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Ketua PKC PMII Aceh, Teuku Raysoel, menyatakan pihaknya menyesalkan langkah pemerintah pusat yang terkesan gegabah dalam mengambil keputusan strategis tanpa transparansi dan koordinasi memadai dengan pemerintah dan masyarakat Aceh.


“Kami mempertanyakan kepada Gubernur Aceh, atas dasar apa persetujuan itu dilakukan? Apakah karena kedekatan geografis semata pulau-pulau tersebut bisa diklaim oleh Sumut? Atau hanya karena tidak terverifikasi secara administratif oleh Aceh, maka hak atas wilayah bisa diambil begitu saja?” ujar Raysoel dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).


Raysoel menilai langkah pemerintah pusat ini menunjukkan lemahnya posisi Aceh dalam pengelolaan wilayahnya sendiri. Menurutnya, keputusan ini akan berdampak pada banyak aspek, termasuk hilangnya potensi ekonomi maritim, pengelolaan sumber daya alam, dan identitas historis masyarakat Aceh Singkil.

Baca juga : PMII Desak Pemerintah Aceh Tegas Pertahankan Empat Pulau Strategis di Aceh Singkil

                        Tak Cukup 'Tak Perlu Diperbesar': Demisioner Ketua Umum HMPS-PFS Desak Pemerintah Tuntaskan Batas 4 Pulau Aceh Singkil

“Jika pemerintah Aceh diam, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi di wilayah perbatasan lain. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah harus segera mengambil langkah dan menjelaskan sikap resmi Pemerintah Aceh terhadap keputusan ini,” tegasnya.


Menurut PKC PMII Aceh, tidak ada keuntungan yang bisa didapat dari berpindahnya empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara, selain kerugian besar bagi Aceh, baik secara administratif maupun sosial-ekonomi. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumut akan mendapatkan keuntungan berupa perluasan wilayah, potensi tambahan pajak, serta akses atas potensi kelautan dan perikanan dari pulau-pulau tersebut.


“Kami menuntut agar Pemerintah Aceh segera menempuh langkah hukum, jika perlu menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau paling tidak mendorong audit ulang verifikasi batas wilayah laut Aceh secara komprehensif,” Tegas Teuku Raysoel.


Sebagai informasi, konflik batas wilayah ini muncul akibat tidak adanya pemutakhiran data jumlah pulau Aceh secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Sementara Sumatera Utara disebut telah memverifikasi keempat pulau itu dalam daftar pulau yang diajukan sejak tahun 2008–2009.


PKC PMII Aceh juga meminta DPR Aceh dan tokoh-tokoh daerah agar kompak turun tangan dan tidak membiarkan keputusan ini menjadi preseden buruk yang akan melemahkan otonomi Aceh di masa depan, "tegas Teuku Raysoel"


“Saya menyerukan kepada seluruh kader PMII Aceh baik di cabang, komisariat, maupun rayon untuk tidak apatis terhadap isu ini. Pengabaian atas kedaulatan wilayah hari ini, adalah warisan ketidakadilan yang akan kita rasakan bersama di masa depan,” tutupnya.

____________________________________




Polres Bitung Mengikuti Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

LTN ,BITUNG | Polres Bitung mengikuti kegiatan Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang dipimpin oleh Ketua Kom...