Tampilkan postingan dengan label Bireuen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bireuen. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juni 2025

Hakim Tolak Praperadilan dari Penasihat Hukum

 



LTN, Bireuen | Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan praperadilan dari Penasehat Hukum Tersangka Biman Munte .S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Bireuen, hari Senin 23 Juni 2025.


Perkara Ini bermula pada hari jum'at dan tanggal 09 Mei 2025 tersebut diatas sekira 18.00 Wib Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS disamping rumah ibunya yang beralamat di Desa Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat Tersangka baru siap mandi dan Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur menanyakan kepada kepada Tersangka "mau pergi kemana" dan Tersangka menjawab "saya mau pulang kerumah ibu saya" setelah itu Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur langsung mencari kunci sepeda motor miliknya tersebut dan tidak menemukannya, kemudian Saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur melihat samping rumahnya dan ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada karena dibawa oleh Tersangka. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah kos Tersangka yang beralamat di desa keude aceh kecamatan banda saksi kota lhokseumawe, dan pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tersangka menyuruh Saksi Muhardani Bin Razali Y untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario 150 cc warna putih Nopol BL 3971 ZAS tanpa STNK dan BPKB, dan sekira pukul 22.00 WIB Saksi Muhardani Bin Razali Y berhasil menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Bireuen dan Penyidik Polres Bireuen digugat oleh Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali (Pemohon) atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat Permohonan Praperadilan tanggal 11 Juni 2025. 


Dalam permohonan pemohon mengajukan beberapa alasan antara lain

1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka

2. Tidak Ada Penyelidikan atas diri dari pemohon

3. Tidak Pernah dilakukan gelar perkara


Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Rahmi Warni, S.H serta JPU pada Kejari Bireuen, Lainatussara, S.H. dan Dwi Rizka Yunni, S.H


Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, penyampaian bukti surat dan saksi Pemohon dan Termohon, serta penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Praperadilan menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh Pemohon Praperadilan.


Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum di mana dalam salah satu pertimbangannya Hakim berpendapat bahwa terpenuhnya 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka


Kemenangan kasus praperadilan ini kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. (Nurdin Ismehram)

Jumat, 20 Juni 2025

Jaksa Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak

 


LTN, Bireuen | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara  Pencabulan terhadap Anak An Tersangka MR dari Polres Bireuen Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum'at 20 Juni 2025.


Perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib Tersangka sedang duduk di Pinggiran Meunasah Desa Juli Keude Dua Kec. Juli Kab. Bireuen dan melihat Anak Korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu Tersangka memanggil Anak Korban dengan maksud untuk membelikan air lalu tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk membeli air. Tidak lama kemudian Anak Korban datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada Tersangka.  lalu Tersangka memegang tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke rumah Tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur. Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban, ketika melakukan pencabulan tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Muhammad Rizki Mahdi dan Saksi Nadia Afdi, lalu para saksi membawa keluar Tersangka dan membawanya ke kantor desa.


adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu  

1(satu) buah celana panjang warna hitam , 1(satu) buah celana panjang warna biru, dan  1(satu) buah gamis berwarna cream.


Perbuatan Tersangka MR  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


setelah dilakukan serah terima tersangka dan  barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.(Nurdin Ismehram)

Rabu, 14 Mei 2025

Majelis Taklim Wirid Pulo Ara Peusijuk Calon Jamaah Haji




 LantasTribunNews, Bireuen |Teungku Husna atas nama Majelis Taklim wirid Gampong "Peusijuk " ( Teupung Tawar) Pak Mahdi bersama isterinya (Buk Ainol Mardhiah) di kediaman Pak Mahdi Pulo Ara Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Rabu,14 Mei 2025.


 Peusijuk yang dilakukan Tim PKK Gampong Pulo Ara karena beliau akan berangkat ke Tanah Suci suami isteri bersamaan dengan CJH Kabupaten Bireuen lainnya dengan kloter 9 pada 25 Mai 2025 mendatang. 


 Ketua PKK Gampong Ibu Ratna menyebut ini merupakan inisiatif Tim PKK Gampong Pulo Ara dalam karena Pak Mahdi Putra terbaik Pulo Ara yang ikut sebagai calon jamaah haji menuju baitullah beliau berangkat suami isteri kedua nya masyarakat pulo ara di bawah kekuatan juga jamaah wirid dalam pengajian. 


 Prosesi Peusijuk calon jamaah haji menuju Baitullah merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat Aceh umumnya dan Kabupaten Bireuen khususnya secara turun temurun. 

( Nurdin Ismehram) 

 -------------------------------------------------------------  

Redaksi

PENERBIT:LantasTribun News

DEWAN REDAKSI: Syahrul Amin S.Sos

ACT & Sekertaris LantasTribunNews: Mauladiansya 

Alamat Redaksi

Jl. Kedai Runding Durian Kawan, Tanah Munggu,
Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur,
Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Kode Pos 32771
Telepon: 081367638550

Redaksi menerima kiriman tulisan dari pembaca. Tulisan berupa Berita, Opini, Feature, Tajuk, Detik Peristiwa, Kritikan Pemerintah, Politik, Objek wisata, Sejarah, Kesejahteraan, Olahraga dan tulisan bebas lainnya.

Kirimkan ke Email: LantasTribunNews@gmail.com dengan menyertakan biodata diri.

Nurhayati Dapat Rumah Bantuan Layak Huni

  Nurhayati Dapat Rumah Bantuan Layak Huni  LTN, Bireuen | Nurhayati (64), warga Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupate...