Tampilkan postingan dengan label Gayo Lues. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gayo Lues. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Juni 2025

Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

 


LTN, Blangkejeren| Aktivitas eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (GMR) di wilayah Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuai kritik keras dari lembaga lingkungan. Selain diduga merusak kawasan hutan lindung, kehadiran perusahaan tersebut juga dipertanyakan manfaatnya bagi masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.


Menurut keterangan dari Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, Abdiansyah, SST, proyek ini dinilai tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif sejak awal. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, bahkan tidak mendapatkan informasi yang memadai sebelum alat berat mulai beroperasi di kawasan hutan.


“Kami tidak melihat ada proses sosialisasi yang benar. Warga tidak diajak bicara, tiba-tiba hutan dibuka, pohon ditebang, dan alat berat masuk. Ini bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ujar Abdiansyah pada Sabtu, 21 Juni 2025.



Kerusakan yang ditimbulkan pun disebut semakin luas. Lereng-lereng bukit dibuka paksa, vegetasi hutan hilang, dan jalur air alami terganggu. Lokasi tambang yang berada tak jauh dari jalur nasional Blangkejeren–Takengon kini dinilai rawan longsor, terutama saat musim hujan.


Tak hanya itu, plang penanda kawasan hutan lindung yang sebelumnya terpasang di sekitar lokasi eksplorasi juga dilaporkan hilang. Dugaan sementara, penghilangan plang ini dilakukan secara sengaja untuk mengaburkan status kawasan yang dilindungi hukum.



Lebih lanjut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Jakarta ini mengklaim telah memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang memberi izin eksplorasi di kawasan hutan lindung. Namun dokumen tersebut tidak tersedia di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun JDIH nasional, sehingga keabsahannya dipertanyakan.



“Kalau memang legal, kenapa tidak dibuka ke publik? Kenapa tidak bisa diakses masyarakat? Jangan-jangan ini hanya cara perusahaan menutupi aktivitas yang sebenarnya tidak sah,” lanjut Abdiansyah.


Selain masalah legalitas dan kerusakan lingkungan, kritik utama tertuju pada tidak adanya kontribusi nyata dari PT GMR kepada masyarakat Gayo Lues. Hingga saat ini, warga tidak merasakan manfaat berupa pembangunan fasilitas umum, pelatihan kerja, bantuan sosial, ataupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).



“Kami tanya, apa yang sudah diberikan perusahaan ini kepada rakyat? Jawabannya: tidak ada. Hanya menyisakan kekhawatiran, potensi bencana, dan degradasi lingkungan,” katanya tegas.


Abdiansyah mengingatkan bahwa investasi di sektor sumber daya alam tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan keterlibatan publik. Apalagi jika aktivitas tersebut menyentuh kawasan konservasi dan lingkungan hidup yang rapuh.



Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap pelestarian hutan, ia mendesak KLHK dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, membuka seluruh dokumen izin secara transparan, dan menghentikan eksplorasi jika ditemukan pelanggaran.


“Negara harus hadir. Jangan tunggu bencana dulu baru bergerak. Jika ini dibiarkan, yang diwarisi oleh generasi mendatang bukan emas, tapi krisis air, tanah longsor, dan hutan yang punah,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, PT GMR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang berkembang. Permintaan konfirmasi melalui surat dan email juga belum dijawab oleh pihak perusahaan.

Jumat, 20 Juni 2025

Pemkab Gayo Lues Kembangkan 3.000 Hektare Lahan Perkebunan Lewat Program GERETEK, Dorong Ekonomi Kerakyatan

 


LTN, Gayo Lues|Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menetapkan langkah strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan dengan merancang pengembangan 3.000 hektare lahan perkebunan pada periode 2025 hingga 2029. Program ini menjadi bagian utama dari Gerakan Restorasi Ekonomi Kerakyatan (GERETEK), yang tercantum sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJM) Gayo Lues.


Langkah ambisius ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gayo Lues, Muhaimini, dalam kegiatan paparan RPJM yang digelar di Aula Setdakab Gayo Lues, Selasa, 17 Juni 2025. Menurut Muhaimini, program ini dirancang untuk membangun identitas ekonomi daerah sekaligus menjawab tantangan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.


“Tujuan utama dari program GERETEK adalah membangun branding Gayo Lues sebagai Kabupaten Kopi dan Kakao. Fokus utama tetap pada perluasan lahan dan peningkatan produksi dua komoditas unggulan ini, namun tanpa mengesampingkan potensi komoditas lain,” jelas Muhaimini di hadapan peserta rapat.


Ia mengakui bahwa target awal sebenarnya mencapai 5.000 hektare lahan perkebunan, namun karena keterbatasan anggaran, pemerintah daerah menetapkan target realistis sebesar 3.000 hektare. Program ini menyasar para petani dan masyarakat yang memiliki lahan pertanian yang belum tergarap, dengan pendekatan berbasis swakelola dan partisipatif.


“Model pelaksanaan GERETEK diarahkan secara rasional dan swakelola, artinya keterlibatan masyarakat sangat penting. Nantinya pelaksanaan akan didampingi oleh para penyuluh, dan kita akan melakukan evaluasi secara berkala berbasis insentif, sehingga masyarakat tidak hanya bekerja, tapi juga terdorong oleh hasil yang konkret,” tambahnya.



Adapun wilayah prioritas pengembangan kopi berada di Kecamatan Pantan Cuaca, Blang Jerango, Kuta Panjang, Blangkejeren, Blangpegayon, dan Dabun Gelang. Sementara itu, pengembangan tanaman kakao akan dipusatkan di Kecamatan Putri Betung, Pining, Terangun, Tripe Jaya, dan Rikit Gaib.


Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa pelaksanaan RPJM harus menjadi tanggung jawab kolektif semua SKPK di lingkungan Pemkab Gayo Lues. Ia menolak anggapan bahwa ketidaktercapaian target menjadi alasan untuk merevisi RPJM. Sebaliknya, Bupati menekankan pentingnya penyusunan target yang realistis dan mendorong SKPK untuk bahkan melampaui apa yang telah direncanakan.



“Kita tidak perlu merevisi RPJM hanya karena tidak bisa memenuhi target awal. Yang perlu kita lakukan adalah mengisinya dengan target realistis, dan jika mampu melebihi, itu adalah prestasi kita,” tegas Suhaidi.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab telah dibagi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing SKPK. Dengan demikian, kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.



“Kalau bukan kita yang memikirkan Gayo Lues ini, siapa lagi? Ini rumah besar kita, dan kita semua punya peran di dalamnya,” tutup Bupati.


Program GERETEK diharapkan dapat menjadi titik tolak kebangkitan ekonomi lokal di Gayo Lues, serta memperkuat posisi daerah sebagai sentra penghasil kopi dan kakao unggulan di wilayah Aceh dan Sumatera. Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk mendampingi masyarakat secara langsung dalam pelaksanaan program ini, sekaligus membangun kesadaran dan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kamis, 05 Juni 2025

Beredar di Media Sosial: Harimau Sumatera Teror Warga Gayo Lues, Sapi dan Kerbau Jadi Korban Ternak yang Dimangsa

 



LantasTribunNews, Gayo Lues – 5 Juni 2025 | Isu keberadaan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di perbatasan Kampung Tingkem dan Kampung Akul, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues kembali menyita perhatian publik, terlebih setelah beredar luas di media sosial. Terbaru, seekor sapi milik warga dilaporkan dimangsa harimau pada malam 4 Juni 2025 di wilayah Kekening (Kekerseng), daerah perbatasan yang langsung bersebelahan dengan hutan.



Kejadian ini disampaikan oleh akun Facebook Burhan Akul, yang secara konsisten mengabarkan perkembangan situasi konflik satwa dan warga di wilayah itu. Burhan menuliskan bahwa ini bukan kali pertama. Pada malam Jumat, 30 Mei 2025 lalu, harimau juga terlihat di wilayah Kertan, hanya sekitar 500 meter dari permukiman warga. Ternak seperti sapi dan kerbau disebut sudah menjadi korban berkali-kali.



“Lagi-lagi, tadi malam kejadian lagi… Apa mau dikata?” tulisnya dalam unggahan yang telah menyebar cepat dan memicu kekhawatiran masyarakat. Ia menyatakan bahwa masyarakat sangat kuatir akan keselamatan mereka, dan meminta dengan sangat kepada Dinas terkait, BKSDA Gayo Lues, serta berbagai LSM dan lembaga lingkungan lainnya untuk tidak tinggal diam. “Harap gere sengkerat, tuakal gere semelah,” tulis Burhan dalam bahasa lokal, yang bermakna “jangan hanya diam dan pasrah”.



Di tengah kegelisahan warga, muncul pula suara keras dari tokoh muda Gayo Lues yang dikenal aktif menyuarakan isu lingkungan dan sosial. Akun Facebook Jack Gayo sebelumnya juga membagikan pandangan yang menuai perhatian publik, dalam unggahan berjudul “Melepas Senja di Batas Kota.”


Jack menyoroti isu pelepasliaran seekor harimau betina yang dinamakan “Senja”, yang sebelumnya ditangkap di Besitang karena berkonflik dengan manusia. Harimau tersebut kemudian dilepas di hutan Gayo Lues. Jack mempertanyakan kebijakan tersebut yang dinilainya tidak adil dan seolah mengorbankan masyarakat Gayo Lues sebagai “penerima masalah”.



“Mungkin itu dilakukan karena masyarakat Gayo dianggap lebih bersahabat dan tak banyak tanya,” tulisnya. Ia menyebut bahwa berbagai propaganda dilakukan untuk meyakinkan warga bahwa harimau itu tidak berbahaya dan tidak akan mengganggu manusia. Namun, kenyataannya, harimau dilepas di kawasan yang dekat dengan kebun warga, dan ini menimbulkan rasa takut serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.



“Kalau memang harimau itu tidak membahayakan warga, kenapa harus ditangkap di Besitang dan dilepaskan ke Gayo Lues? Apakah Gayo Lues cocok dijadikan sebagai kandang harimau?” lanjut Jack. Ia menilai bahwa keselamatan masyarakat desa di Gayo Lues, yang sebagian besar hidup dari hasil kebun dan ladang, seolah tidak menjadi prioritas dalam kebijakan konservasi tersebut.


“Kami tidak membenci hewan,” tulis Jack lebih lanjut, “tapi menurut saya ada ketidakadilan terhadap warga Gayo Lues.” Ia juga menyinggung soal pertumbuhan jumlah penduduk di Gayo Lues yang dalam waktu dekat akan membutuhkan perluasan lahan pertanian dan permukiman. Hal ini dikhawatirkan akan berbenturan dengan kepentingan konservasi jika tidak dikelola dengan adil dan transparan.


Jack mengakhiri tulisannya dengan pernyataan keras: “Kita boleh mencintai hewan, tapi jangan lupa juga mencintai manusia. Berhentilah menjajah kami dengan mengatasnamakan kepedulian.”


Kekhawatiran warga dan suara-suara kritis seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan pelepasliaran satwa perlu dievaluasi secara menyeluruh. Apakah Gayo Lues memang menjadi tempat pembuangan harimau bermasalah dari daerah lain? Jika benar, maka ini merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak hidup dan rasa aman masyarakat lokal.


Kini, warga menanti langkah nyata dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dinas terkait, dan para pemangku kebijakan. Mereka berharap konflik ini segera mendapat solusi adil bukan hanya untuk menyelamatkan satwa, tapi juga untuk melindungi manusia yang hidup berdampingan dengan hutan.

Senin, 12 Mei 2025

Kodim 0113/Gayo Lues dan BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Kawasan Pegunungan Desa Ekan

 

LantasTribunNews, Gayo Lues| Komando Distrik Militer (Kodim) 0113/Gayo Lues bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 3 hektare yang ditemukan di kawasan pegunungan Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, pada Minggu, 11 Mei 2025. 




 Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0113/Gayo Lues, Letkol Inf Agus Satrio Wibowo, setelah menerima laporan dari masyarakat yang menemukan keberadaan tanaman ganja saat berburu di hutan. 

“Dari laporan warga yang sering berburu di hutan, ditemukan adanya tanaman ganja seluas kurang lebih satu hektare. 



Kami langsung mengerahkan personel untuk memastikan keberadaan lokasi tersebut,” ujar Letkol Agus.

 Setelah dilakukan pengecekan di lapangan pada Sabtu sore, keberadaan ladang ganja di kawasan pegunungan Desa Ekan pun dipastikan. 

Kodim 0113/Gayo Lues kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan tindakan pemusnahan. Tim gabungan TNI dan BNN berangkat dari Markas Kodim pada Minggu pagi dengan menempuh perjalanan darat sejauh 60 kilometer. 

Setibanya di persimpangan Desa Ekan, seluruh kendaraan diparkir karena medan menuju lokasi sangat terjal. Tim kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh enam kilometer menuju lokasi ladang ganja. “Saat tiba di lokasi, terlihat jelas hamparan tanaman ganja karena areanya terbuka. 

Tim langsung mencabut seluruh tanaman ganja dan mengumpulkannya di beberapa titik untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Letkol Agus. 

 Tanaman ganja yang dimusnahkan rata-rata memiliki tinggi 1,3 meter dengan usia tanaman sekitar lima bulan. 

Total berat basah diperkirakan mencapai 8,5 ton, yang jika dikeringkan berpotensi menghasilkan sekitar 5.100 kilogram ganja kering. Hingga saat ini, identitas penanam atau pemilik ladang ganja tersebut masih dalam penyelidikan. 

 Letkol Agus menegaskan bahwa pemusnahan ladang ganja ini merupakan bagian dari komitmen strategis TNI, BNN, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat Gayo Lues dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya ganja. 

 “Ini bukan pertama kalinya ladang ganja ditemukan di Kecamatan Pining. Oleh karena itu, pengawasan secara rutin sangat diperlukan untuk mencegah wilayah pedalaman dijadikan tempat penanaman ganja. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendorong pengalihan lahan ke tanaman yang produktif dan legal,” tutup Letkol Agus.
-------------------------------------------------------------   

Redaksi

PENERBIT:LantasTribun News

DEWAN REDAKSI: Syahrul Amin S.Sos

ACT & Sekertaris LantasTribunNews: Mauladiansya 

Alamat Redaksi

Jl. Kedai Runding Durian Kawan, Tanah Munggu,
Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur,
Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Kode Pos 32771
Telepon: 081367638550

Redaksi menerima kiriman tulisan dari pembaca. Tulisan berupa Berita, Opini, Feature, Tajuk, Detik Peristiwa, Kritikan Pemerintah, Politik, Objek wisata, Sejarah, Kesejahteraan, Olahraga dan tulisan bebas lainnya.

Kirimkan ke Email: LantasTribunNews@gmail.com dengan menyertakan biodata diri.

Nurhayati Dapat Rumah Bantuan Layak Huni

  Nurhayati Dapat Rumah Bantuan Layak Huni  LTN, Bireuen | Nurhayati (64), warga Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupate...