Rabu, 09 Juli 2025

JAKSA DAN HAKIM LAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG BUKTI RATU NARKOBA

 






LTN,Bireuen|Jaksa dan Hakim lakukan pemeriksaan barang bukti Ratu Narkoba 

Rabu, 09 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umun Pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Pemeriksaan Setempat Terhadap Barang Bukti terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Pemeriksaan Barang bukti tersebut di hadiri oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, Hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE.SH.M.H. dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani ,S.H., M.H.


Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang dan 1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.


Terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.



Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.


Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.


Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).





Klik Formulir pendaftaran anggota Wartawan Media LTN 


Klik Pendaftaran MAPABA PMII RAYA

Delapan Dimensi dan Dosa Lama Pendidikan Kita

 



Oleh: Ramadhan Al Faruq

LTN, Opini |

Ganti menteri, ganti kebijakan. Sarjana membludak, pengangguran menumpuk. Gelar akademik menjulang, tapi moral bangsa tak kunjung bangkit. Di jalanan teriak perlawanan, di parlemen jadi babu kekuasaan. Pendidikan jalan terus, tapi perbudakan tak juga usai. Inilah negeri kita!


POTONGAN-POTONGAN kalimat itu bukan cuma bentuk satire, tetapi potret getir yang terus terulang dari generasi ke generasi. Jika semua dikumpulkan, benang merahnya terang: pendidikan kita gagal melahirkan manusia merdeka yang memerdekakan.


Mungkin Anda tak sepakat, tapi tak bisa menampik kenyataan bahwa bangsa ini sedang rusak mentalnya; di segala lini sosial, politik, hukum, pendidikan, budaya, bahkan ekonomi yang kini berada di tubir jurang kegelisahan.


Sudah terlalu lama bangsa ini digerogoti kerakusan orang-orang terdidik yang tak pernah selesai dididik menjadi manusia seutuhnya. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bukan lagi kejahatan tersembunyi, melainkan menjadi ritus harian dari pusat kekuasaan hingga ruang kelas. Dari gedung DPR sampai meja guru, aroma pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan semakin menyengat.


Lalu untuk siapa pendidikan ini digerakkan? Ke mana bangsa ini hendak dibawa?


Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan kembali menggulirkan narasi "pembaruan" dengan mengusung konsep Delapan Dimensi Profil Pelajar Pancasila. Kampanye besar diluncurkan, seminar diselenggarakan, buku panduan dicetak. Seolah angin segar sedang bertiup, membawa harapan akan lahirnya generasi unggul di masa depan. 


Tapi delapan dimensi ini tak boleh berhenti sebagai narasi indah di atas kertas. Ia harus menjadi api perlawanan, bukan hanya proyek ganti rezim. Ia harus menjadi cetak biru yang melahirkan manusia kritis, berani melawan kebusukan, bukan hanya kendaraan pemborosan anggaran lewat sosialisasi dari pusat ke daerah.


1. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan YME


Dimensi ini tak cukup hanya melahirkan generasi berpenampilan religius yang fasih melafalkan ayat-ayat suci. Pendidikan sejati harus menumbuhkan keberanian moral untuk menyatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah; tanpa pandang bulu, sekalipun pelakunya pejabat tinggi. Religiusitas tanpa keberanian melawan ketidakadilan hanyalah topeng belaka.


2. Berkebhinekaan Global (Kewargaan Aktif)


Dimensi ini semestinya menumbuhkan kesadaran bahwa menjadi warga negara berarti berani bersuara. Bukan hanya hafal sila Pancasila, tetapi berani menggugat kebijakan yang menindas rakyat. Menjadi warga negara bukanlah menjadi budak negara. Demokrasi membutuhkan keberanian bertanya, menggugat, bahkan menolak ketika keadilan dipermainkan.


 3. Bernalar Kritis


Inilah dimensi yang menjadi rem penting terhadap hegemoni kekuasaan. Generasi yang bernalar kritis akan mampu mencium kebusukan di balik retorika pembangunan, menggugat jargon digitalisasi yang menindas, serta membongkar ketimpangan yang dikemas sebagai pertumbuhan. Mereka akan menjadi duri di tenggorokan para bedebah yang menjarah masa depan.


 4. Kreatif


Kreativitas bukan hanya membuat konten lucu yang viral. Ia harus menjadi daya cipta dan daya lawan terhadap kepalsuan, tirani, dan kesewenang-wenangan. Pendidikan yang mencetak pemuja kekuasaan hanya akan memperpanjang perbudakan intelektual. Kita butuh pembaru, bukan pengikut.


 5. Kolaboratif

Kolaborasi tak boleh dimaknai sebagai “kerja sama demi proyek penguasa.” Ia harus berarti gotong royong membangun kekuatan rakyat. Pendidikan harus menumbuhkan generasi yang mandiri, yang tetap tegak walau sistem menyingkirkan mereka, yang tetap berjalan lurus walau arus menentangnya.


 6. Mandiri


Kemandirian bukan sekadar bisa hidup sendiri. Ia adalah keberanian untuk tidak ikut arus, tidak menjilat kekuasaan, tidak tergantung pada birokrasi. Mandiri berarti setia pada nilai, bukan pada kenyamanan.


 7. Sehat Fisik dan Mental


Dimensi ini tak cukup hanya melahirkan generasi bertubuh atletis. Yang lebih mendesak adalah ketahanan mental dalam menghadapi tekanan politik, sosial, dan ekonomi. Mereka yang tak takut dibungkam, tak tumbang saat ditekan, dan tak bisa dibeli, adalah wajah asli manusia sehat di zaman ini.


8. Kemampuan Berkomunikasi


Bukan hanya pintar bicara di podium, tapi berani menyuarakan kebenaran, menggugat ketidakadilan, dan menyebarkan semangat perlawanan. Ini tentang keberanian berkata “tidak” pada kekuasaan, tentang keteguhan bertanya “kenapa?” saat rakyat disakiti dan kebenaran disembunyikan.

Jika delapan dimensi ini dijalankan sepenuh hati, hasilnya bukan sekadar lulusan sekolah atau sarjana. Hasilnya adalah manusia merdeka yang tidak bisa dibeli, tidak bisa ditakut-takuti, dan tidak akan diam ketika rakyat diinjak-injak.


Pendidikan sejati bukan untuk melahirkan budak-budak naif yang taat tanpa nalar, tapi generasi cerdas yang memimpin perubahan. Dan perubahan sejati hanya lahir dari keberanian untuk menolak tunduk pada kebusukan.

Penulis Ramadhan Al Faruq


Islam pernah mengingatkan dengan tegas:


“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah....”

(QS. Ali Imran: 110)


Artinya, pendidikan harus bermuara pada lahirnya generasi terbaik yang berani memperjuangkan kebaikan, keadilan, dan kebenaran. Yang melawan kezaliman, membongkar kebiadaban, dan menjaga integritas bangsa dari cengkeraman kekuasaan yang bejat.


 Penulis adalah alumni IAIN Ar-Raniry, Juru Bicara Kaukus Peduli Integritas Pendidikan Aceh.







Klik Pendaftaran MAPABA PMII RAYA



Tanpa Sertifikat, Warga Dihalangi Lapor Polisi : Hukum Hanya Milik yang Kuat,..!!!

 


LTN, Kubu Raya | Kalimantan Barat  9 Juli 2025, Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini.


Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur.


Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa ekskavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram.


Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas.


Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman.


Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman.


Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya.


LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan.

Baca juga|Tragis,!, Diduga Lansia Gantung Diri di Madrasah, Kepala Desa Masjid Herman Felani Sigap Tangani Situasi

                  “Desa Danau Tras Digegerkan Dugaan Proyek Tumpang Tindih, Ini Penjelasan Pihak Desa”

Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera.

Kilk juga | Formulir pendaftaran anggota Wartawan Media LTN

           Pendaftaran MAPABA PMII RAYA

Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan.


Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar.


Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak.


UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak.


Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan.


Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif).


UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif.


Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat.


Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman.(LH)


Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law





Klik Formulir pendaftaran anggota Wartawan Media LTN 


Kilk Pendaftaran MAPABA PMII RAYA






Nurhayati Dapat Rumah Bantuan Layak Huni

  Nurhayati Dapat Rumah Bantuan Layak Huni  LTN, Bireuen | Nurhayati (64), warga Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupate...