Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Juli 2025

JAKSA DAN HAKIM LAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG BUKTI RATU NARKOBA

 






LTN,Bireuen|Jaksa dan Hakim lakukan pemeriksaan barang bukti Ratu Narkoba 

Rabu, 09 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umun Pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Pemeriksaan Setempat Terhadap Barang Bukti terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Pemeriksaan Barang bukti tersebut di hadiri oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H.,M.H, Hakim anggota, M. Muchsin Alfahrasi Nur S.H.,M.H, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE.SH.M.H. dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani ,S.H., M.H.


Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang dan 1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.


Terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.



Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.


Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dihukum dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.


Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).





Klik Formulir pendaftaran anggota Wartawan Media LTN 


Klik Pendaftaran MAPABA PMII RAYA

Kamis, 12 Juni 2025

Diduga Gelapkan Dana PKK, Suarno dan Istri Didesak Klarifikasi oleh Warga Desa Bangun Sari

 


LTN, Subulussalam| Warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, menyuarakan keresahan terkait dugaan penyelewengan dana dan tidak transparannya pengelolaan kegiatan PKK selama masa kepemimpinan mantan Kepala Desa, Suarno, dan istrinya, Puji, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Bangun Sari.


Kelompok ibu-ibu PKK Desa Bangun Sari menyampaikan bahwa selama enam tahun kepemimpinan Suarno, kegiatan PKK hanya berjalan dua tahun pertama. Memasuki tahun keempat, kegiatan PKK mulai tidak aktif dan hingga kini tidak ada kejelasan terkait pelaksanaannya, bahkan setelah istrinya menjabat sebagai PJ Kepala Desa.


“Kami tidak pernah lagi dilibatkan dalam kegiatan PKK. Sejak Bu Puji jadi PJ, tidak pernah ada rapat atau program yang melibatkan kami. PKK seakan mati suri,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


Permasalahan yang diangkat warga antara lain:


Tidak adanya kejelasan kegiatan PKK.


Pengelolaan organisasi yang dianggap tidak transparan dan tidak efektif.


Ketidakhadiran komunikasi antara pengurus PKK dengan warga desa.


Warga juga mempertanyakan status dan kedudukan Puji sebagai PJ Kepala Desa, mengingat sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua PKK, posisi yang secara etis berada di bawah struktur kepala desa. Hal ini dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.


Mengapa hal ini mencuat?

Kekhawatiran warga memuncak setelah tidak ada pertanggungjawaban yang jelas terhadap dana dan program PKK. Kondisi ini mendorong kelompok ibu-ibu PKK mendesak klarifikasi langsung dari Suarno dan istrinya mengenai:


1. Kegiatan PKK selama masa kepemimpinan Suarno.

2. Pengelolaan anggaran dan aktivitas PKK.

3. Status jabatan keduanya dalam pemerintahan desa.

Langkah Selanjutnya?

Warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polres Subulussalam dan Kejari Subulussalam, turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana PKK dan potensi tindak pidana korupsi dalam pemerintahan desa Bangun Sari.


“Kami berharap ada transparansi dan keadilan. Kami minta agar APH segera menyelidiki dugaan korupsi ini,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

______________________________________________



Polres Bitung Mengikuti Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

LTN ,BITUNG | Polres Bitung mengikuti kegiatan Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang dipimpin oleh Ketua Kom...