Minggu, 06 Juli 2025

PMII RAYON LAMA : Tanah Wakaf Blang Padang, Warisan Kesultanan Aceh Sebelum Indonesia Merdeka

 


LTN,Banda Aceh|Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Laksamana Malahayati UIN Ar Raniry Banda Aceh (PMII LAMA UINAR)mendesak pemerintah pusat dan TNI untuk segera mengembalikan tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman. Tanah tersebut merupakan tanah wakaf peninggalan masa Kesultanan Aceh, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Ketua PMII RAYON LAMA, Sahabat Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, menegaskan bahwa perihal tanah Blang Padang bukan sekadar urusan kepemilikan fisik semata, melainkan menyangkut persoalan agama dan sejarah dari Aceh.


Aceh telah hadir lebih dahulu sebelum Indonesia ini berdiri. Tanah wakaf Blang Padang adalah warisan Sultan Aceh yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat di Aceh melalui Masjid Raya Baiturrahman. Maka tidak etis jika saat ini tanah wakaf itu justru dikuasai oleh pihak tertentu tanpa ada bukti yang jelas," katanya, Minggu (06/07/2025).


Muhammad Afif juga menilai, jika ada pihak yang mengatakan bahwa tanah tersebut pernah dikuasai Belanda, alasan itu sama sekali tidak sesuai. "Belanda datang ke Aceh sebagai penjajah dan perampas. Maka apa makna kemerdekaan jika tanah wakaf yang jelas-jelas milik umat, justru masih dianggap sebagai warisan dari kolonial penjajah?" tegasnya.

Baca juga|PMII RAYON LAMA UIN AR RANIRY ZIARAH PADA MAKAM PAHLAWAN NASIONAL & WALI ACEH

                   PMII Rayon Lama UIN Ar Raniry Apresiasi Terhadap Pemerintah Jalan Pada Daerah Kecamatan Krueng Barona Jaya

                    Tanah Blang Padang Wakaf Kepada Umat, PMII Rayon Laksamana Malahayati Minta Presiden Prabowo untuk Bertindak

la mencontohkan bagaimana di Arab Saudi, tanah wakaf Aceh sampai saat ini masih terjaga dan manfaatnya tetap dirasakan oleh rakyat Aceh. Seharusnya dalam negeri sendiri, kata Afif, pemerintah dan TNI lebih menghormati tentang hukum dan sejarah.


“Ini persoalan agama. Tanah wakaf wajib dikelola untuk kepentingan umat, demi kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid, bukan untuk kepentingan pihak tertentu. Oleh sebab itu, demi menjaga harmoni dan menghormati hukum serta sejarah Aceh, tanah Blang Padang seharusnya segera diserahkan sepenuhnya tanpa syarat kepada Badan Kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman,” tegasnya.


PMII Rayon LAMA juga mengingatkan, meskipun kondisi Aceh saat ini aman dan damai pasca MoU Helsinki, persoalan Tanah Blang Padang tetap menjadi luka sejarah yang melekat dalam ingatan masyarakat Aceh. Jika tidak diselesaikan secara adil, persoalan ini tidak akan pernah padam dan akan terus muncul dari generasi ke generasi.


“Rakyat Aceh hari ini hidup secara damai bersama dengan TNI, tidak ada persoalan. Jangan sampai karena perihal tanah wakaf ini, keharmonisan itu terganggu. Lebih baik pemerintah pusat dan TNI mengabulkan suara rakyat Aceh dan juga menyerahkan Tanah Blang Padang ini kepada Masjid Raya Baiturrahman, agar manfaatnya kembali dirasakan seluruh umat, sesuai peruntukan asalnya,” tutup Muhammad Afif.

_____________________________________________











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Bitung Mengikuti Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

LTN ,BITUNG | Polres Bitung mengikuti kegiatan Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang dipimpin oleh Ketua Kom...