LTN, Banda Aceh|Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Laksamana Malahayati Fakultas Ushuluddin & Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh(PMII Rayon LAMA), Sahabat Muhammad Afif Irvandi El Tahiry menyatakan sikap tegas terkait polemik status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh.
Baca juga | Mahasiswa Peduli Dayah Menggelar Diskusi Perihal Kepemimpinan Islam dalam Bingkai Al-Qur'an
Menurutnya, tanah ini merupakan tanah dari wakaf umat Islam Aceh yang harus segera dikembalikan kepada nazir atau pemilik yang sah, dalam hal ini Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Baca juga|MABES UIN AR-RANIRY MENYOROTI PERIHAL JALAN PADA SIMPANG 7 ULEE KARENG,LAMREUNG
Pernyataan ini disampaikan Sahabat Muhammad Afif menyusul sikap resmi Menteri Agama RI, Prof Dr H Nasaruddin Umar, yang menegaskan bahwa tanah wakaf hanya boleh dikelola oleh nazir yang sah secara syariat Islam.
"Kami dari Rayon Laksamana Malahayati mendukung penuh sikap Menag RI. Tanah Blang Padang ini ialah tanah wakaf umat. Pemerintah, dalam hal ini Presiden serta Panglima TNI, harus segera merespons aspirasi dari masyarakat Aceh. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga amanah dari syariat Islam," tegas Sahabat Muhammad Afif dalam keterangannya kepada Media, Rabu(02/07/2025).
Sahabat Muhammad Afif juga menyebutkan bahwa dukungan pengembalian Blang Padang kepada umat semakin meluas. Selain Gubernur Aceh, DPRA, MPU Aceh,Akademisi,OKP Mahasiswa dan tokoh-tokoh ormas Islam lainnya telah menyuarakan hal yang sama.
"Ini adalah momen sangat penting bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmennya kepada Aceh, sebagaimana beliau sudah lakukan dalam kasus pengembalian empat pulau di Singkil. Jangan sampai harapan umat ini diabaikan nya," ujar Sahabat Muhammad Afif.
"Kami melihat ada sinyal positif dari Pangdam Iskandar Muda yang membuka ruang dialog akan hal ini. Ini menunjukkan bahwa TNI di Aceh kini lebih humanis dan responsif terhadap isu perihal sosial keagamaan masyarakat," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Sahabat Muhammad Afif berharap Presiden Prabowo Subianto segera bisa menginstruksikan langkah-langkah konkret untuk bisa melakukan pengembalian tanah wakaf Blang Padang, sesuai amanah syariat dan regulasi pertanahan nasional yang ada .
"Kami berharap keputusan diambil sebelum persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan. Sudah ada dasar syariah, sudah ada sikap dari Kementerian Agama. Kini tinggal menunggu ketegasan Presiden serta dikeluarkan nya Surat Resmi perihal Tanah Wakaf Blang Padang". Tutup Sahabat Muhammad Afif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar