
LTN, Deli Serdang | Ricuh rapat paripurna DPRD Deli Serdang. Ketua Fraksi PDI P Deli Serdang mengatakan kalau pimpinan rapat paripurna tidak dapat mengakomodir permohonan soal jadwal pembahasan LKPD dan KUA.
"Itu yang terjadi, karena pimpinan tidak dapat mengakomodir apa permintaan kami, beliau langsung mengetok palu dan memutuskan sudah selesai paripurna. Sementara kan permohonan kami belum lagi ditampung," kata Antony Napitulu di gedung DPRD Fraksi PDI P Deli Serdang. Rabu, (25/6).
Menurut Antony Napitupulu sikap pimpinan rapat saat itulah yang memicu kemarahan di DPRD Deli Serdang.
Sebelum ricuh, Antony menjelaskan kalau saat rapat paripurna itu membahas RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan di dalamnya ada raker.
"Rapat paripurna pertama itu tanggal 23 Juni, itu tentang penjelasan bupati tentang Ranperda RPJMD. Nah di dalam rapat itu ada lagi agenda yaitu tentang hasil raker dan sudah diputuskan.," kata Antony.
Tiba-tiba, (saat itu) kita mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk bisa memutuskan dalam paripurna itu, jadwal-jadwal pembahasan Renperda (Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah) yang lain, seperti Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 atau LKPD dan KUA," sambungnya.(Mukhtar Habib).
_____________________________________