![]() |
Keterangan foto : ketua PC PMII bersama dengan Erniyanti Sitorus ketua DPRD Sumatra Utara |
LTN,Labuhan batu |Polemik terkait kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya dinyatakan
tuntas Rabu (18/6/2025).Rantauprapat
Polemik 4 Pulau, PMII : Ketua DPRD SUMUT Bersikap profesionalitas
Polemik terkait kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya dinyatakan tuntas.
Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Sebelumnya menteri dalam negeri mengeluarkan Keputusan soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Ferry Setiawan (Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya), atau yang sering di sapa ferry Mengatakan agar Seluruh pihak dapat menerima hasil dari Keputusan Presiden.
Adapun terkait Statment Pernyataan Ketua DPRD Sumatera Utara merupakan bagian dari Tufoksinya.tutur fery
Karena Kak Erniyanti Sitorus (Ketua DPRD Sumatera Utara) memberikan Statment untuk mempertahankan Wilayah karena berdasarkan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Saya berpendapat Stament dari ketua DPRD Merupakan bentuk dari profesionalitas.
Ferry Setiawan juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas dan jangan ada lagi pihak pihak yang mencoba mengiring opini liar terkait pernyataan ketua DPRD Sumatera Utara.
Karena persoalan ini sudah selesai yang ditandai dengan adanya keputusan dari presiden Republik indonesia.
Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Sebelumnya menteri dalam negeri mengeluarkan Keputusan soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Ferry Setiawan (Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya), Mengatakan agar Seluruh pihak dapat menerima hasil dari Keputusan Presiden.
Adapun terkait Statment Pernyataan Ketua DPRD Sumatera Utara merupakan bagian dari Tufoksinya.
Karena Kak Erniyanti Sitorus (Ketua DPRD Sumatera Utara) memberikan Statment untuk mempertahankan Wilayah karena berdasarkan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Saya berpendapat Stament dari ketua DPRD Merupakan bentuk dari profesionalitas.
Ferry Setiawan juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas dan jangan ada lagi pihak pihak yang mencoba mengiring opini liar terkait pernyataan ketua DPRD Sumatera Utara.
Karena persoalan ini sudah selesai yang ditandai dengan adanya keputusan dari presiden Republik indonesia. Tutupnya
Penulis : Jepril Harefa