Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juli 2025

Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Dendam karena Ayahnya Diperlakukan Tak Manusiawi

 


LTN,Kutacane | Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.



Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.


Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.


“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis, 3 Juli 2025.


AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.



Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.


Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.



Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.



Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi.

Minggu, 15 Juni 2025

Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali Hingga Tewas di Medan Area : Dendam Memuncak di Tengah Bansos

 


LTN, Medan | Warga Gang Lurah, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, digemparkan dengan peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025. Seorang suami bernama Alang (58) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Yap Siu Lian (55), dengan 24 tusukan karena dilanda cemburu buta.


Kapolsek Medan Area, AKP. Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa motif sementara dari kasus ini adalah rasa cemburu mendalam yang dirasakan pelaku terhadap sang istri. Korban diketahui bekerja disebuah yayasan sosial keagamaan Buddha tak jauh dari rumah mereka. Dalam kesehariannya, Yap Siu Lian aktif membagikan paket bantuan sosial (bansos) dari para donatur kepada masyarakat.


“Istri bekerja di yayasan lembaga sosial dan suaminya merasa curiga ada pria lain dalam kehidupan istrinya. Rasa cemburu ini yang menjadi pemicu,” ucap AKP. Dwi Himawan Chandra, pada Sabtu (14/06/2025).


Sementara itu, Alang diketahui sebagai pengangguran yang selama ini bergantung hidup dari penghasilan sang istri. Karena kecurigaan yang terus membayangi pikirannya, Alang kerap mengikuti sang istri ke tempat kerja, memantau setiap aktivitasnya.


Cekcok hebat antara keduanya pecah pada hari naas itu. Emosi memuncak, hingga Alang secara brutal menikam istrinya dengan dua bilah pisau dan satu gunting stainless, yang kini menjadi barang bukti dengan bercak darah yang masih melekat.


Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu. Dian P. Simangunsong, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa tubuh korban mengalami luka tusuk sebanyak kurang lebih 24 kali, yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat.


“Pelaku saat ini masih dalam kondisi kritis dan dalam perawatan medis, namun kami sudah mengamankan tiga alat bukti utama,” kata Iptu Dian P. Simangunsong.


Jenazah Yap Siu Lian kini disemayamkan di rumah duka. Warga sekitar masih shock dan berduka atas peristiwa mengenaskan yang terjadi di lingkungan mereka.


Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah benar ada perselingkuhan seperti yang dituduhkan pelaku, atau semata akibat delusi dan kecemburuan tak berdasar.

_________________________________________




Polres Bitung Mengikuti Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

LTN ,BITUNG | Polres Bitung mengikuti kegiatan Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang dipimpin oleh Ketua Kom...