Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Juni 2025

Dua Warga Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 830 Gram Sabu

 


LTN, Aceh Utara | Dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, berinisial F (31) dan A (29), ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan pada Sabtu (28/6/2025) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli.


Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 830 gram yang dikemas dalam plastik ungu bertuliskan teks latin “JINYU”.


Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.


“Para tersangka awalnya mengarahkan tim untuk melakukan transaksi di sebuah rumah dekat areal persawahan. Setelah dipastikan ada barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Erwinsyah.


Aksi penangkapan sempat berlangsung dramatis. Kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat keluar jendela dan berusaha kabur melalui persawahan. Namun, petugas yang telah bersiaga berhasil mengejar dan menangkap mereka setelah terjadi pergulatan di tengah sawah berlumpur.


Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.

Kamis, 26 Juni 2025

Diduga Biarkan Praktik Judi Tembak Ikan dan Narkoba di Sibolangit, Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Reskrim Diminta Dicopot Warga

 



LTN, Sibolangit | Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo diduga memelihara kegiatan perjudian mesin tembak ikan dan narkoba di samping vila lotus dan markas besar sabu sabu di tekongan amoy sampai ke perbatasan Tanah Karo.


Pasalnya sudah lokasi tersebut sudah buka bertahun tahun namun tidak pernah ditangkap satu pun dari lokasi tersebut. Setiap kali adanya pemberitaan terkait lokasi tersebut selalu ada bantahan yang mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak ada ditemukan lokasi judi tembak ikan dan peredaran narkoba.


Mirisnya setiap kali hendak digerek oleh petugas Polsek Pancur Batu tidak pernah satu pun ditemukan pelaku narkoba dan pemain judi tembak ikan hanya saja selalu disisakan bong bekas alat hisap sabu untuk barang bukti keberhasilan rajia ke lokasi tersebut.


Padahal setiap hari ratusan orang yang diduga berasal dari Kabupaten Karo dan warga setempat datang ke samping vila lotus untuk membeli dan menghisap sabu dan ganja serta bermain bermain judi tembak ikan, dimana setiap pria yang datang langsung di sambut oleh janda muda yang berperan sebagai penjaga mesin judi tembak ikan tersebut. Tak jarang para pemain yang tadinya datang dengan naik kendaraan harus pulang dengan Jalan kaki karena kalah bermain judi tembak ikan.


Seorang pria yang menjadi sumber kami di lapangan menjelaskan bahwa di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang mesin judi tembak ikan dan narkoba sudah bukanlah rahasia lagi keberadaannya.


“Diduga mulai dari desa bingkawan, mesin judi tembak ikan selalu dilengkapi dengan keberadaan narkoba. Selalu berdampingan dengan bandar narkobanya yang bandar besarnya berinisial Dir, ada juga mesin judi tembak ikan di Kuala sembahe, mesin judi tembak ikan di Desa Tambunan Samping Gereja, samping vila lotus yang diduga ada lebih kurang 4 meja tembak ikan dan barak narkoba, PTP 7 Pramuka Bandar Baru, Dusun III tepatnya di belakang rumah alm pabelo Bd nya berinisial Mbi alias Ras, di Batu Rontang dan Perbatasan tanah karo yang lokasinya masi berada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,” ujar sumber yang minta identitasnya tidak dicantumkan ke media dengan alasan keamanan.


Kan heran kita lanjutnya, lokasi sebanyak itu tidak ada yang pernah ditangkap para bandar dan pengedarnya, terlebih mesin judi tembak ikan dan bandar narkoba di Kecamatan Sibolangit ini, maka dari itu kami meminta Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera evaluasi dan mencopot Kapolsek Pancur Batu segera dicopot bersama Kanit Reskrimnya agar Kecamatan Sibolangit ini bebas dari yang namanya judi dan narkoba ini harapan kami, karena semenjak mereka menjabat di Polsek Pancur Batu keadaan semakin tidak aman, banyak kejadian kejadian tindak pidana yang tidak bisa diungkap,” pungkasnya. Rabu, 25 Juni 2025 Pagi.


Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuar saat kami konfirmasi mengenai hal tersebut lebih memilih bungkam ketimbang menjawab konfirmasi wartawan.


Hal yang sama juga kami konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo namun tidak memberikan tanggapan alias bungkam.


Sekedar informasi, semenjak Kapolsek Pancur Batu dijabat oleh Kompol Djanuar dan Kanit Reskrim dijabat oleh Iptu Elia Karo Karo wartawan sangat sulit untuk mendapatkan jawaban atas sebuah hal yang di konfirmasi untuk berimbangnya pemberitaan di media.

Polres Bitung Mengikuti Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

LTN ,BITUNG | Polres Bitung mengikuti kegiatan Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang dipimpin oleh Ketua Kom...