Tampilkan postingan dengan label Kapolsek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapolsek. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juni 2025

Diduga Biarkan Praktik Judi Tembak Ikan dan Narkoba di Sibolangit, Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Reskrim Diminta Dicopot Warga

 



LTN, Sibolangit | Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo diduga memelihara kegiatan perjudian mesin tembak ikan dan narkoba di samping vila lotus dan markas besar sabu sabu di tekongan amoy sampai ke perbatasan Tanah Karo.


Pasalnya sudah lokasi tersebut sudah buka bertahun tahun namun tidak pernah ditangkap satu pun dari lokasi tersebut. Setiap kali adanya pemberitaan terkait lokasi tersebut selalu ada bantahan yang mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak ada ditemukan lokasi judi tembak ikan dan peredaran narkoba.


Mirisnya setiap kali hendak digerek oleh petugas Polsek Pancur Batu tidak pernah satu pun ditemukan pelaku narkoba dan pemain judi tembak ikan hanya saja selalu disisakan bong bekas alat hisap sabu untuk barang bukti keberhasilan rajia ke lokasi tersebut.


Padahal setiap hari ratusan orang yang diduga berasal dari Kabupaten Karo dan warga setempat datang ke samping vila lotus untuk membeli dan menghisap sabu dan ganja serta bermain bermain judi tembak ikan, dimana setiap pria yang datang langsung di sambut oleh janda muda yang berperan sebagai penjaga mesin judi tembak ikan tersebut. Tak jarang para pemain yang tadinya datang dengan naik kendaraan harus pulang dengan Jalan kaki karena kalah bermain judi tembak ikan.


Seorang pria yang menjadi sumber kami di lapangan menjelaskan bahwa di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang mesin judi tembak ikan dan narkoba sudah bukanlah rahasia lagi keberadaannya.


“Diduga mulai dari desa bingkawan, mesin judi tembak ikan selalu dilengkapi dengan keberadaan narkoba. Selalu berdampingan dengan bandar narkobanya yang bandar besarnya berinisial Dir, ada juga mesin judi tembak ikan di Kuala sembahe, mesin judi tembak ikan di Desa Tambunan Samping Gereja, samping vila lotus yang diduga ada lebih kurang 4 meja tembak ikan dan barak narkoba, PTP 7 Pramuka Bandar Baru, Dusun III tepatnya di belakang rumah alm pabelo Bd nya berinisial Mbi alias Ras, di Batu Rontang dan Perbatasan tanah karo yang lokasinya masi berada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,” ujar sumber yang minta identitasnya tidak dicantumkan ke media dengan alasan keamanan.


Kan heran kita lanjutnya, lokasi sebanyak itu tidak ada yang pernah ditangkap para bandar dan pengedarnya, terlebih mesin judi tembak ikan dan bandar narkoba di Kecamatan Sibolangit ini, maka dari itu kami meminta Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera evaluasi dan mencopot Kapolsek Pancur Batu segera dicopot bersama Kanit Reskrimnya agar Kecamatan Sibolangit ini bebas dari yang namanya judi dan narkoba ini harapan kami, karena semenjak mereka menjabat di Polsek Pancur Batu keadaan semakin tidak aman, banyak kejadian kejadian tindak pidana yang tidak bisa diungkap,” pungkasnya. Rabu, 25 Juni 2025 Pagi.


Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuar saat kami konfirmasi mengenai hal tersebut lebih memilih bungkam ketimbang menjawab konfirmasi wartawan.


Hal yang sama juga kami konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo namun tidak memberikan tanggapan alias bungkam.


Sekedar informasi, semenjak Kapolsek Pancur Batu dijabat oleh Kompol Djanuar dan Kanit Reskrim dijabat oleh Iptu Elia Karo Karo wartawan sangat sulit untuk mendapatkan jawaban atas sebuah hal yang di konfirmasi untuk berimbangnya pemberitaan di media.

Kamis, 19 Juni 2025

Polsek Sunggal Tembak 3 Tersangka Begal Antar Kabupaten/Kota

 


Medan| Bentuk keseriusan dalam menekan angka kriminalitas dibuktikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal. Tidak tanggung-tanggung, 3 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditembak usai melancarkan aksinya di 12 Kabupaten/Kota, Provinsi Sumatera Utara. 3 tersangka adalah M. R (21), J.K (21), D H, (21) merupakan Warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli serdang.


Dari 12 lokasi Kabupaten/Kota yakni Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batubara, aksi tersangka terekam CCTV saat melakukan pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 27 Mei 2025 lalu.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, S.E., M.H, Panit I Unit Reskrim Polsek Sunggal, Ipda. Bimo Setiadi Strk, dan Panit 2 Unit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu. Fajri, S.H., M.H saat gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (19/06/2025).


Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman, S.E., M.H., didampingi Panit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Tim langsung melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku M. R kemudian Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap keberadaan tersangka lainnya di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


“Dari hasil interogasi Tim berhasil mengetahui keberedaan pelaku lainnya dan yang berada di Kabupaten Asahan. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan Petugas dan diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku J.K dan D.H,” jelasnya.


“Yang menjadi konsen kita adalah para pelaku ini melakukan di 12 TKP lintas Kabupaten/Kota. Petugas telah mengetahui keberadaan 1 tersangka sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Rury Dwi Guswara (21),” ungkapnya.


Pelaku juga merupakan anggota geng Motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group “SENJA FAMILY” beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (Satu) Bilah Pisau, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 Warna Putih Merah BK 5725 AGE, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 (Satu) Potong Jaket Warna Hitam, 1 (Satu) Potong Jaket Warna Abu, 3 (Tiga) Pasang Nomor Plat Sepeda Motor : BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB dan Rekaman CCTV.


“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan kepada Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 Tahun,” tegasnya.

Nurhayati Dapat Rumah Bantuan Layak Huni

  Nurhayati Dapat Rumah Bantuan Layak Huni  LTN, Bireuen | Nurhayati (64), warga Gampong Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupate...