Senin, 12 Mei 2025

Rutan Kelas I Medan Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 Terhadap 38 Orang Warga Binaan

 

LantasTribunNews, Medan | Penuhi hak Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2025 terhadap 38 orang Warga Binaan (WB) yang beragama Buddha. 

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan Negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Senin (12/05/2025).

 Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada perwakilan Warga Binaan (WB).

 Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian dengan rincian remisi yang diterima : 1). Remisi Normal. -RK I Selama 15 Hari : 3 -RK I Selama 1 Bulan : 19 -RK I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1 -RK I Selama 2 Bulan : – 

 2). Remisi PP 99. -RK I Selama 15 Hari : 2 -RK I Selama 1 Bulan : 12 -RK I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1 -RK I Selama 2 Bulan : – Dengan total 38 orang. 

Sementara itu tidak terdapat Warga Binaan (WB) yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Hari Raya Waisak Tahun 2025 ini. Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya dalam amanatnya menyampaikan bahwa pemberian remisi wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong reintegrasi sosial bagi Narapidana. 

“Pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana tapi simbol kepercayaan dari Negara bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Andi. 

 Hari Waisak yang kita peringati mengajarkan nilai-nilai kesadaran, kedamaian dan kasih sayang kepada sesama makhluk hidup, semoga dengan semangat ini bisa mengangkat Warga Binaan (WB) semua dalam menjaga harmoni baik di lingkungan masa pembinaan maupun kelak ketika kembali ke masyarakat,” ucap Andi.

 “Terakhir saya mengucapkan selamat kepada 38 orang Warga Binaan (WB) yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan patuh terhadap aturan yang ada di Rutan Kelas I Medan ini,” tutup Andi.
_________________________________________   

Redaksi

PENERBIT:LantasTribun News

DEWAN REDAKSI: Syahrul Amin S.Sos

ACT & Sekertaris LantasTribunNews: Mauladiansya 

Alamat Redaksi

Jl. Kedai Runding Durian Kawan, Tanah Munggu,
Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur,
Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Kode Pos 32771
Telepon: 081367638550

Redaksi menerima kiriman tulisan dari pembaca. Tulisan berupa Berita, Opini, Feature, Tajuk, Detik Peristiwa, Kritikan Pemerintah, Politik, Objek wisata, Sejarah, Kesejahteraan, Olahraga dan tulisan bebas lainnya.

Kirimkan ke Email: LantasTribunNews@gmail.com dengan menyertakan biodata diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keluarga Polisi Gelar Gerakan 1000 Lilin di Mapoldasu, Minta Kapolri Ungkap Status Iptu Tomi Semuel Marbun

  Gerakan 1000 Lilin di Mapolda Sumut. Aksi ini dilakukan keluarga polisi dan simpatisan masyarakat yang tergabung untuk meminta Presiden RI...