Selasa, 17 Juni 2025

4 Pulau Yang Bersengketa Sah Menjadi Milik Aceh

 



LTN, Jakarta| Usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ketika dalam perjalanan menuju Rusia memutuskan 4 Pulau yang bersengketa sah menjadi milik Aceh.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengklaim, tak ada provinsi yang ingin mencaplok pulau tersebut.

Prasetyo mengatakan, Prabowo meminta jajarannya untuk meluruskan isu-isu miring tersebut.

Kita diminta Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang, bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar ada salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayah administratifnya," katanya.

Mensesneg pun berharap, keputusan ini mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat.

"Kami mewakili pemerintah berharap, keputusan ini menjadi jalan keluar terbaik untuk kita semua, bagi pemerintah Aceh, bagi pemerintah Sumatra Utara, ini menjadi solusi yang kita harapkan dinamika yang berkembang di masyarakat," ucapnya.
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).




Sebelumnya, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.


Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Note:
Nah gitu dong, jangan rakus lagi, harus turun tangan dulu mahasiswa, dan organisasi dalam kasus ini baru di dengar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Bitung Mengikuti Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

LTN ,BITUNG | Polres Bitung mengikuti kegiatan Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang dipimpin oleh Ketua Kom...