LantasTribunNews, Jakarta| Empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh kini secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Perubahan wilayah administrasi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.
Keempat pulau yang dimaksud berada di kawasan Singkil Utara dan kini telah tercatat secara administratif dalam wilayah Sumut.
Adapun daftar pulau yang berpindah wilayah tersebut adalah:
Pulau Panjang (Kode Wilayah: 12.51.4014)
Pulau Lipan (Kode Wilayah: 12.01.40013)
Pulau Mangkir Gadang (Kode Wilayah: 12.01.40015)
Pulau Mangkir Ketek (Kode Wilayah: 12.01.40016)
Proses perubahan wilayah ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan baru mencapai finalisasi pada April 2025 setelah melalui tahapan administratif yang panjang.
Dengan terbitnya keputusan ini, keempat pulau tersebut kini resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
_________________________________________ 

Redaksi
PENERBIT:LantasTribun News
DEWAN REDAKSI: Syahrul Amin S.Sos
ACT & Sekertaris LantasTribunNews: Mauladiansya
Alamat Redaksi
Jl. Kedai Runding Durian Kawan, Tanah Munggu,
Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur,
Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Kode Pos 32771
Telepon: 081367638550
Redaksi menerima kiriman tulisan dari pembaca. Tulisan berupa Berita, Opini, Feature, Tajuk, Detik Peristiwa, Kritikan Pemerintah, Politik, Objek wisata, Sejarah, Kesejahteraan, Olahraga dan tulisan bebas lainnya.
Kirimkan ke Email: LantasTribunNews@gmail.com dengan menyertakan biodata diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar